Selisih Miliaran Rupiah dan Pos Janggal Penggunaan DANA BOS: 3 SMAN Kuningan Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar
KUNINGAN/KP — Aliansi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di tiga SMA Negeri di Kabupaten Kuningan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Laporan tersebut menyasar SMAN 1 Cilimus, SMAN 1 Darma, dan SMA Negeri 1 Kuningan, dengan total dana yang dikelola mencapai miliaran rupiah.
Pimpinan Redaksi Media DINAMIKA, Sahala Mangunsong, menyatakan bahwa laporan ini merupakan kelanjutan dari surat klarifikasi yang sebelumnya dikirim ke masing-masing sekolah pada 15 September 2026. Menurut Sahala, pihak sekolah hanya memberikan jawaban normatif tanpa penjelasan substantif, rincian penggunaan dana, maupun dokumen pendukung yang memadai. “Kami sudah mengirim surat klarifikasi dengan 23 butir pertanyaan. Namun jawaban yang diterima tidak cukup untuk membuktikan bahwa pengelolaan Dana BOS telah sesuai ketentuan,” ujar Sahala saat dihubungi, Selasa (7/10/2026).
Ketua LSM P3KN (Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara), Ronggur SH, menambahkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah anomali serius dari hasil penelusuran data yang dihimpun. Anomali tersebut meliputi selisih pencatatan yang simetris antara Tahap 1 dan Tahap 2, perubahan alokasi anggaran yang tidak wajar, serta pos-pos pengeluaran yang tidak dijelaskan secara rinci. “Ada perbedaan pencatatan yang angkanya persis sama antara tahap satu dan dua, tapi arahnya berlawanan. Ini yang perlu dijelaskan sumber dan dasar pencatatannya,” tegas Ronggur.
SMA Negeri 1 Kuningan menjadi sorotan karena mencatat selisih Rp36.167.400 pada Tahap 1 (dana diterima Rp906.525.000 vs rincian penggunaan Rp870.357.600) dan selisih Rp36.167.400 pada Tahap 2 (rincian penggunaan Rp942.692.400 vs dana diterima Rp906.525.000). Pos pengembangan perpustakaan tercatat Rp362.586.000 di Tahap 1, lalu menjadi Rp0 di Tahap 2. Sementara administrasi kegiatan sekolah melonjak dari Rp149.457.400 menjadi Rp261.457.000, dan alat multimedia dari Rp0 menjadi Rp107.750.000.
SMAN 1 Cilimus memiliki 1.299 siswa penerima dengan dana Rp993.735.000 per tahap. Selisih Rp32.064.505 tercatat di kedua tahap. Pengembangan perpustakaan yang semula Rp340.451.300 di Tahap 1 justru menjadi Rp0 di Tahap 2, sementara administrasi kegiatan sekolah naik dari Rp189.956.995 menjadi Rp357.922.941.
SMAN 1 Darma dengan 654 siswa penerima memang mencatat penggunaan yang sesuai dengan dana diterima. Namun, perubahan alokasi tetap dinilai signifikan, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana yang turun dari Rp183.885.000 menjadi Rp129.150.000, dan kegiatan pembelajaran yang naik dari Rp28.200.000 menjadi Rp86.779.850.
Ronggur menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada selisih angka, tetapi juga pada potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas. “Kami menduga ada barang hasil pengadaan yang tidak dicatat dalam inventaris sekolah. Selain itu, ada indikasi kegiatan fiktif dan mark-up dalam pengadaan buku perpustakaan,” ungkapnya.
Sahala menambahkan bahwa laporan ini disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. “Kami meminta Polda Jabar melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB 2026,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait laporan tersebut. Media DINAMIKA dan LSM P3KN menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. (Jusman)
