BREAKING NEWS

Sekda Kuningan Digugat Rp777,36 Juta, Sengketa Pinjaman dan Pengadaan Barang Bergulir di Pengadila


KUNINGAN, KABARPETIR.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan terkait sengketa pinjaman uang dan pengadaan barang elektronik dengan nilai pokok sengketa mencapai Rp777,36 juta.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng dan didaftarkan pada 30 September 2026. Gugatan ini menjadi perhatian publik karena salah satu pihak yang digugat merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, gugatan diajukan oleh Rini Megawati melalui kuasa hukumnya. Dalam perkara tersebut, U Kusmana disebut sebagai Tergugat I, Arif Yudianto sebagai Tergugat II, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat.

Sengketa Pinjaman dan Pengadaan Barang

Dalam pokok sengketa, penggugat mempermasalahkan pinjaman uang sebesar Rp650 juta serta pengadaan barang elektronik senilai Rp127,36 juta.

Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, nilai pokok sengketa mencapai Rp777,36 juta.

Selain nilai pokok tersebut, penggugat dikabarkan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp4,4 miliar. Nilai itu merupakan tuntutan yang diajukan pihak penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Perkara ini berkaitan dengan persoalan yang disebut terjadi pada 2024, ketika U Kusmana masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Meski demikian, substansi gugatan, dokumen transaksi, serta tanggapan masing-masing pihak perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara.

Sikap Pemerintah Daerah

Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, disebut belum mempertimbangkan demosi terhadap U Kusmana dan berharap persoalan dapat diselesaikan dengan iktikad baik.

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum memeriksa fakta dan bukti yang diajukan para pihak.

Sikap tersebut penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah serta memastikan bahwa setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya di hadapan hukum.

Menunggu Proses Hukum

Gugatan perdata merupakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan perselisihan mengenai hak dan kewajiban para pihak. Pendaftaran gugatan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang digugat telah melakukan pelanggaran atau wajib membayar seluruh nilai yang diminta penggugat.

Karena itu, perkembangan perkara nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng masih perlu dipantau melalui informasi resmi pengadilan dan keterangan para pihak yang berkepentingan.

Publik diharapkan mengikuti proses tersebut secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, serta penghormatan terhadap proses peradilan.

KabarPetir.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan yang dapat diverifikasi dari para pihak maupun sumber resmi.

Redaksi KabarPetir.com — Cepat, Tepat, Terpercaya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar