BREAKING NEWS

Dugaan Kecurangan Dana BOS 2025 dari 3 SMA Negeri di Kuningan Dilaporkan ke Kejari

 


KUNINGAN/KP — Berkas laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 dan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2026 dari tiga SMA Negeri di Kabupaten Kuningan resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Laporan tersebut diserahkan oleh media Dinamika.com pada Selasa, 07 Oktober 2026, sekitar pukul 15.05 WIB, dan diterima langsung oleh pihak Kejari Kuningan melalui bagian penerimaan surat.

Berdasarkan tanda terima surat/dokumen yang diperoleh media ini, laporan yang diserahkan mencakup tiga dokumen dengan nomor surat kosong. Adapun instansi lembaga pengirim tercatat sebagai Dinamika.com. Dalam kolom tujuan surat, disebutkan secara jelas bahwa laporan berisi dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2025 serta dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2026 di tiga sekolah, yakni SMAN 1 Garawangi, SMAN 2 Kuningan, dan SMAN 1 Luragung. Pihak penerima yang bertanda tangan dalam dokumen tersebut menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan Redaksi Dinamika, Sahala Mangunsong, menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini ditempuh setelah media melakukan penelusuran dan pendalaman data terhadap sejumlah dokumen pengelolaan Dana BOS di tiga sekolah tersebut. Menurutnya, laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap Kejari Kuningan dapat memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dokumen teknis, serta melakukan tinjauan lapangan atas temuan yang dilaporkan.

Adapun dugaan kecurangan yang dilaporkan menyangkut sejumlah hal, di antaranya dugaan selisih pencatatan penerimaan dan penggunaan dana BOS pada Tahap 1 dan Tahap 2, dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah pos belanja, serta dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses PPDB Tahun 2026, seperti dugaan penerimaan peserta didik di luar jalur, kuota, dan persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah, serta dugaan keterlibatan oknum dalam proses tersebut.

Ketua LSM sekaligus pengamat hukum, Ronggur, S.H., menilai laporan yang telah masuk ke Kejari Kuningan merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum. Menurutnya, apabila dugaan kecurangan Dana BOS tersebut terbukti secara hukum, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sanksi pidana. Ia menegaskan bahwa laporan ini sudah berada pada tahap penanganan oleh aparat penegak hukum, sehingga prosesnya harus berjalan objektif dan transparan.

Ronggur menambahkan bahwa gabungan beberapa LSM dan media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap Kejari Kuningan dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk kepala sekolah dan bendahara di tiga SMA Negeri tersebut. Menurutnya, kontrol sosial dan pengawasan publik sangat penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Garawangi, SMAN 2 Kuningan, dan SMAN 1 Luragung belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan, serta menuntut akuntabilitas penuh dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Jusman)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar